Paripurna DPRD, Pendapat Walikota Atas Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kota Bukittinggi

    Paripurna DPRD, Pendapat Walikota Atas  Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kota Bukittinggi
    Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi bersama Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Nur Hasra

    Bukittinggi- -  Memasuki hari kedua pada rapat paripurna DPRD kota Bukittinggi, Walikota Bukittinggi yang diwakili Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi Datuak Basa Balimo memberikan pendapat atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan pendidikan dan ketentraman dan ketertiban umum.

    Paripurna tersebut digelar di Aula kantor DPRD kota Bukittinggi pada Selasa (06/12) yang dihadiri Ketua DPRD kota Bukittinggi yang diwakili Waķil Ketua DPRD Nur Hasra, Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi, ketua pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Forkompinda, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Cadiak Pandai serta sejumlah awak media.

    Dalam statementnya Walikota Bukittinggi yang diwakili Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi, memaparkan Pemko Bukittinggi memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD yang telah menginisiasi menyusun rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan

    .

    "Pendidikan adalah proses pembelajaran sebagai upaya untuk mengembangkan aktivitas dan kreativitas peserta didik dengan interaksi yang menghasilkan pengalaman belajar. Pendidikan merupakan sarana dalam upaya mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera yang dijamin pemenuhannya secara merata partisipatif, berkeadilan, efektif, efisien dan berkualitas, " terang Wawako.

    Dijelaskannya, dalam rangka mencapai tujuan ini, Pemerintah Daerah merumuskan Visi Misi yang mengarah pada pendidikan yang berkualitas serta memperkuat nilai kearifan lokal.

    Sehubungan dengan Penyelenggaraan Pendidikan tersebut, maka sudah menjadi tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi untuk merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi pendidikan yang ada di kota Bukittinggi sesuai dengan kewenangan Pemda yaitu pada jenjang Paud SD dan SMP.

    "Kami menyadari bahwa keberhasilan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan tidak terlepas dari dukungan dari anggota DPRD mulai dari dukungan dalam penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah juga dukungan dengan melahirkan kebijakan yang pada hari ini semakin nyata dengan inisiasinya rancangan perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan oleh DPRD, " jelas Marfendi.

    Lanjut dikatakannya, penyelenggaraan ketertiban umum merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.Ketertiban umum merupakan manifestasi dari Hak Asasi Manusia dalam tertib kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

    "Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 255 ayat 1menyatakan untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman Masya dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), " imbuhnya.

    Marfendi menerangkan, keberadaan Satpol-PP sebagai perangkat daerah mempunyai peran yang strategis dalam membantu Kepala Daerah dibidang penyelenggaraan Pemerintahan umum, khususnya dalam rangka membina ketenteraman dan ketertiban di wilayah serta penegakan atas pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

    "Demikianlah Pendapat Walikota Bukittinggi atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Ketentraman dan ketertiban umum, " pungkas Wawako Marfendi.(Linda).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    DPRD Kota Bukittinggi Hantarkan 2 Ranperda...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Paripurna Jawaban Fraksi-fraksi DPRD...

    Berita terkait