Bukittinggi-Satuan Polisi Pamong Praja mulai hari ini dan beberapa hari kedepan akan menggelar razia penertibannya spanduk, iklan, dan poster yang terpajang di beberapa titik fasilitas umum di kota Bukittinggi.
Gelar razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 11 huruf c yang berbunyi "Setiap Orang atau Badan dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda-benda apapun di pohon, di jalur hijau, taman dan tempat umum tanpa izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan 5 Pemandu Karaoke
|
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bukittinggi, Joni Feri pada Selasa, (24/10), saat memimpin razia trantibum tentang spanduk, iklan dan poster informasi produk, barang dan jasa termasuk caleg di seputaran kota Bukittinggi.
"Mengawali kegiatan razia berawal dari titik batas kota Jambu Air, ke arah Sudirman lalu Panorama, Simpang tembok, jalan Pemuda, Pasar bawah dan terus ke arah by pass dan di seputaran kota Bukittinggi, " ujar Joni Feri.
Dilanjutkan Kasatpol PP, seluruh spanduk, poster terkait apa saja termasuk dengan spanduk promosi caleg tetap kita tertibkan yang berada tidak pada tempatnya atau terpasang di fasilitasi umum.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang, ada space-space promosi yang sudah ditentukan pada tempatnya. Jadi kita hanya menertibkan spanduk, poster apa saja yang tidak berada pada tempat yang tidak sesuai dengan Perda, " tutupnya(*)